MENTAKAR RELEVANSI PERDA NO. 02 TAHUN 2022

MENTAKAR RELEVANSI PERDA NO. 02 TAHUN 2022

DI TENGAH GEJOLAK KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

PADA WILAYAH KALIMANTAN BARAT

 

Oleh:

Fathul Bari, M.Pd

 

Tantangan besar yang dihadapi Kalimantan Barat dalam pembangunan adalah tingginya tingkat deforestasi dan degradasi lahan, serta polusi udara akibat kebakaran lahan gambut. Desa rawan kebakaran tercatat lebih dari 850 di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Areal gambut di sekitar desa-desa tersebut sangat luas, meliputi jutaan hektar (Awang et al., 2019). Oleh karena itu, dalam rangka pengendalian dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lahan gambut, perlu pelibatan masyarakat di tingkat tapak. Pengendalian dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan memerlukan kekuatan kesatuan komando, kelengkapan alat pemadaman darat, sungai dan udara, serta kekuatan jejaring kerja sinergis dari pusat sampai ke tingkat tapak (BNPB, 2022).

Selain pelibatan masyarakat dalam penanggulangan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan gambut, diperlukan adanya implementasi kebijakan serta penegakan aturan hukum terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Cara paling efektif mengendalikan emisi adalah meningkatkan produktivitas dan memperbaiki sistem hidrologi lahan gambut yang sudah terlanjur dikeringkan, melalui pembasahan ulang. Selain menurunkan emisi, cara ini juga akan menurunkan tingkat kerentanan perkebunan dari kebakaran (Giesen, 2020). Program kehutanan yang terkait masyarakat lokal atau adat, landasan utamanya sama: 'paham' kehidupan masyarakat. Fakta sejarah menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar area gambut yang rawan Kebakaran Hutan dan Lahan umumnya adalah masyarakat yang berpengalaman menghadapi bencana asap Kebakaran Hutan dan Lahan skala lokal (Santoso et al., 2018).

Keseriusan Kalimantan Barat dalam menangani deforestasi dan kebakaran lahan gambut akan menentukan masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung padanya. Masyarakat tidak bisa hanya menjadi korban, mereka harus menjadi bagian integral dari solusi dengan dukungan penuh dari pemerintah dan penegakan hukum yang tegas. Kita harus mengubah paradigma dari pemadam kebakaran reaktif menjadi pengelolaan lahan yang proaktif, mengedepankan pencegahan dan perbaikan ekosistem gambut. Jika kita gagal sekarang, kita tidak hanya akan kehilangan jutaan hektar lahan berharga, tetapi juga mengorbankan generasi mendatang yang akan mewarisi kerusakan ekologis yang tak terpulihkan. Ini bukan hanya tentang menjaga hutan, tetapi juga menjaga kehidupan dan masa depan bangsa.

 

1.   Kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan   dan Dampak yang Diakibatkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan   di Kalimantan Barat

Kebakaran Hutan dan Lahan   di Kalimantan Barat telah menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain luasnya lahan yang terbakar, kabut asap yang memperburuk kualitas udara dan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di beberapa fasilitas kesehatan (Putra, 2022). Situasi ini memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran agar pembelajaran TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak dilakukan secara daring (Dikbud Kalimantan Barat, 2022).

 

2.   Tindakan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan   di Kalimantan Barat

Pemerintah telah mengeluarkan Perda No. 02 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Namun, beberapa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan   tetap terjadi di Kalimantan Barat, menunjukkan bahwa tindakan yang diambil belum sepenuhnya efektif (Pemprov Kalimantan Barat, 2022).

 

3.   Permasalahan yang Menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan   di Kalimantan Barat Sulit Diredam

Salah satu masalah utama adalah kurang tegasnya regulasi dari Pemerintah Kalimantan Barat, terutama di Pasal 4 Perda No. 02 Tahun 2022, yang masih memperbolehkan masyarakat peladang membakar lahan dengan maksimal luas 2 hektar (Pemerintah Kalimantan Barat, 2022). Banyak oknum perusahaan yang bersembunyi di balik masyarakat peladang dengan alibi masih diperbolehkannya membakar lahan hingga 2 hektar (Forest Watch Indonesia, 2021). Terdapat juga beberapa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan   pada tahun-tahun sebelumnya di mana banyak pelaku yang bebas dengan pertimbangan peladang dan kearifan lokal (WALHI, 2020).

 

4.   Studi Kasus dengan Daerah Tetangga Kalimantan Tengah

Sejak 2020, Kalimantan Tengah (Kalimantan tengahg) mampu menekan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan   di daerahnya dengan regulasi yang dikeluarkan, yaitu Perda No. 01 Tahun 2020 (Pemprov Kallimantan Tengah, 2020). Perbandingan antara Perda Kalimantan Tengah dengan Perda Kalimantan Barat menunjukkan beberapa kelemahan pada Perda Kalimantan Barat No. 02 Tahun 2022. Oleh karena itu, rekomendasi yang didapat dari perbandingan tersebut perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di Kalimantan Barat (Jatam, 2021).

 

Relevansi Perda No. 02 Tahun 2022: Perlukah Revisi?

Meskipun Perda No. 02 Tahun 2022 telah dikeluarkan sebagai upaya untuk mengendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan  di Kalimantan Barat, banyak indikasi yang menunjukkan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya efektif. Studi kasus dari Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa dengan regulasi yang lebih ketat, kasus Kebakaran Hutan dan Lahan   dapat ditekan secara signifikan. Oleh karena itu, revisi terhadap Perda No. 02 Tahun 2022 sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan yang ada.

Maka di dalam hal ini, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah:

1.      Menghapuskan atau memperketat ketentuan yang masih memperbolehkan pembakaran lahan oleh masyarakat peladang, dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran (Forest Watch Indonesia, 2021).

2.      Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat lokal dalam pengendalian dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan   melalui program-program edukasi dan pelatihan (Santoso et al., 2018).

3.      Mengadopsi praktik-praktik terbaik dari daerah lain, seperti yang diterapkan di Kalimantan tengahg, untuk memperbaiki sistem pengendalian dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan   (Pemprov Kalimantan tengahg, 2020).

Melalui melakukan revisi terhadap Perda No. 02 Tahun 2022, diharapkan angka Kebakaran Hutan dan Lahan   di Kalimantan Barat dapat ditekan dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir.

 

 

REFERENSI

Awang, S. A., dkk. (2019). Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan  di Indonesia. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam, 16(2), 97-106.

 

BNPB. (2022). Laporan Tahunan BNPB 2021. Jakarta: BNPB.

 

Dikbud Kalimantan Barat. (2022). Surat Edaran Pembelajaran Daring TK, SD, SMP di Pontianak. Pontianak: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.

 

Forest Watch Indonesia. (2021). Laporan Pemantauan Hutan dan Lahan 2020. Bogor: FWI.

 

Giesen, W. (2020). Restoring the Hydrology of Peatlands in Indonesia. Wetlands International Report.

 

Jatam. (2021). Perbandingan Regulasi Kebakaran Hutan dan Lahan   di Kalimantan tengahg dan Kalimantan Barat. Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang.

 

Pemprov Kalimantan Barat. (2022). Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Pontianak: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Pemprov Kalimantan tengahg. (2020). Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan . Palangka Raya: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Putra, M. I. (2022). Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan   terhadap Kesehatan di Kalimantan Barat. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(1), 45-56.

 

Santoso, H., dkk. (2018). Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan   di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 21(3), 213-225.

 

WALHI. (2020). Laporan Tahunan WALHI 2019. Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERPEN ANTARA AKU KAU DAN DIA

Cerpen SAHABAT YANG TERLUPAKAN